Selasa, 08 Juni 2010

BADAN HUKUM

KEMENTRIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI UKM
REPUBLIK INDONESIA

WALIKOTA SINGKAWANG
NOMOR : 56 / BH / XVII.9 / IDK-D

TENTANG

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA

Membaca :
Surat Permohonan Pengesahan Aka Pendirian Koperasi Mahasiswa “Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syarif Abdurrahman Singkawang” Kecamatan Singkawang UtaraNomor : 08/KOPMA-STIT/III/2009 tanggal 12 Maret 2009.

Menimbang :
a.Bahwa isi Akta Pendirian Koperasi Mahasiswa “STIT Syarif Abdurrahman” Kota Singkawang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dapat disetujui untuk diberikan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut;
b.Bahwa untuk maksud tersebut (a) diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Mengingat :
1.Undang-undang Republik Inonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.)
2.Undang-undang Republik Inonesia Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembarab Negara RI Nomor 3839)
3.Undang-undang Republik Inonesia Nomor Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahn Lembaran Negara RI Nomor 4119).
4.Peraturan Pemerintah RI nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan tata cara pengesahan Akta Penirian dan Perubahan Anggaran Dasar Kopersai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3).
5.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Inonesia Nomor 01 / Per / M.KUKM./2006, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
6.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kota Singkawang.
7.Kepurusan Wali Kota Singkawang Nomor 47 Tahun 2003 tanggal 8 April 2003 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Singkawang Pejabat yang berwenang untuk memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan Akta Pendirian Koperasi Mahasiswa “STIT Syarif Abdurrahman Singkawang” untuk selanjutnya disebut KOPERASI, Beralamat / Bertempat kedudukan di Kelurahan Sei Garam Kecamatan Singkawang Utara.
KEDUA : Dengan disahkannya Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, maka Koperasi tersebut memperoleh status badan hukum.
KETIGA : Akta Pendirian Koperasi berlaku dalam jangka waktu yang tidak terbatas
KEEMPAT : Nomor dan Tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi beserta nama, alamat/ tempat kedudukan Koperasi dicatat dalam daftar buku umum dengan menggunakan nomor urut.
KELIMA : Keputsan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, mengumumkan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ini dalam Berita Daerah Kota Singkawang.





Tembusan, disampaikan kepada Yth :
1.Menteri Negara Koperasi dan UKM RI
Cq, Deputi Bidang KElembagaan Koperasi dan UKM di Jakarta
2.Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak
3.Wali Kota Singkawang di Singkawang
4.Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Ditetapkan Di : Singkawang
Pada Tanggal : 16 Maret 2009

an. MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI
WALI KOTA SINGKAWANG
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kota Singkawang.


EMY ERWANDA. SE
Pembina
Nip. 090 020 335

Tidak ada komentar:

Posting Komentar